Anggota Komisi IX Minta Direksi BPJS Revisi Peraturan Nomor 16 Tahun 2016
Terbitnya peraturan Direksi BPJS mengenai tagihan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran JKN untuk PBPU yang berlaku mulai 1 September 2016 pada kenyataannya membuat kegaduhan dan kebingunan para peserta BPJS.
Anggota Komisi IX, M Iqbal menanggapi adanya peraturan Direksi BPJS tersebut. Dirinya menyesalkan terbitnya peraturan Direksi BPJS mengenai tagihan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
"Dalam surat tersebut dijelaskan edaran itu bahwa tagihan iuran bpjs utk peserta mandiri (PBPU, BP) harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercatat di kartu keluarga, tentu hal ini hal ini sangat memberatkan bagi peserta mandiri," kata Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Iqbal menuturkan, karena kita tahu bahwa umumnya peserta mandiri masih banyak yang termasuk dalam kategori tidak mampu tetapi mereka tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran.
Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Direksi BPJS untuk melakukan revisi surat edaran No 16 Tahun 2016.
"Khususnya pasal 3 mengenai tagihan iuran bagi peserta PBPU dan BP agar nantinya iuran BPJS bersifat perorangan tidak kolektif untuk seluruh keluarga," ujarnya.