Parkir Kendraaan di Terminal 3 Tak Lagi Gratis, Begini Ketentuan Tarifnya
Sebelumnya sejak 9 Agustus lalu seluruh kendaraan yang parkir di gedung parkir Terminal 3 masih digratiskan.
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mulai memberlakukan tarif parkir reguler mulai 1 September 2016 untuk setiap kendaraan yang parkir di gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebelumnya sejak 9 Agustus lalu seluruh kendaraan yang parkir di gedung parkir Terminal 3 masih digratiskan.
Skema tarif parkir reguler yang diberlakukan mulai besok adalah kendaraan bermotor sedan, jeep, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3 dengan durasi 0-10 menit dibebaskan biaya.
Sementara 11 menit – 1 jam pertama dikenakan tarif Rp 5.000,- lalu tiap jam berikutnya Rp 4.000,-.
"Apabila parkir sudah lebih dari 4 jam maka dikenakan tarif Rp 10.000,- setiap jamnya," ujar Corporate Secretary AP II Agus Haryadi, Kamis (1/9/2016).
Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja.
Bagi kendaraan yang diparkir lama semisal lebih dari 1 hari maka disarankan untuk memilih area parkir inap guna menghindari dikenakannya tarif tinggi.
Untuk lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 terletak di sebelah menara air traffic controller atau di depan kantor pusat PT Angkasa Pura II (Persero).
Tersedia shuttle gratis bagi pengguna / penumpang pesawat dari area parkir inap ke Terminal 1, 2, dan 3.
"Tarif parkir inap kendaraan roda empat yang berlaku adalah Rp 20.000,- untuk 4 jam pertama, lalu Rp 4.000,- setiap jam berikutnya," kata Agus.