Jumat, 3 Oktober 2025

Kapal Asing Diuntungkan Perbedaan Tarif CHC Priok

Terdapat perbedaan tarif penanganan petikemas di Terminal 3 Tanjung Priok dan tiga terminal lainnya yaitu Jakarta International Container Terminal

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Kapal Asing Diuntungkan Perbedaan Tarif CHC Priok
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Bongkar muat kapal di JICT, Tanjung Priok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, tidak seragamnya tarif bongkar muat peti kemas atau container handling charges (CHC) akan menguntungkan operator kapal asing pengangkut ekspor impor.

Pasalnya THC yang dibayarkan pemilik barang kepada pelayaran di Pelabuhan Priok saat ini untuk peti kemas ukuran 20 feet US$95/bok. Saat ini di pelabuhan Priok terdapat empat fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yang dikelola JICT, TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Tanjung Priok.

Menurut Adil, terdapat perbedaan tarif penanganan petikemas di Terminal 3 Tanjung Priok dan tiga terminal lainnya yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, dan Mustika Alam Lestari (MAL).

Padahal, kata Adil, untuk menciptakan persaingan yang sehat memerlukan penyeragaman untuk semua tarif terminal internasional. "Perbedaan tarif di Terminal 3 Tanjung Priok hanya menguntungkan pemilik kapal asing," ujarnya saat dihubungi, Rabu (27/7).

Saat ini besaran tarif terminal handling charges (THC) di Terminal 3 sebesar US$ 95 dollar per kontainer. Dari jumlah itu, sebesar US$ 73 adalah biaya container handling charges (CHC) yang dibebankan oleh pengelola terminal dan sisanya atau US$ 22 merupakan surcharges pelayaran.

Sedangkan jika di JiCT,TPK Koja dan MAL dengan THC US$ 95/peti kemas ukuran 20 feet, pelayaran hanya menikmati surcharges US$ 12/bok dan selebihnya atau US$ 83 merupakan CHC yang diperoleh pengelola terminal peti kemas.

"Pemilik barang bayar tetap US$ 95 per peti kemas 20 feet. Sehingga surchages yang dinikmati oleh pemilik kapal asing diterminal 3 Priok mencapai US$ 22 per bok, sedangkan jika di JICT,Koja dan MAL surcharges yang dinikmati pelayaran asing hanya US$ 12 per bok,"ujar Adil.

Adil mengatakan, besaran CHC di Terminal 3 tersebut lebih rendah US$10/bok ukuran 20 feet dibandingkan dengan biaya CHC yang dikenakan di terminal internasional lainnya di Tanjung Priok seperti di JICT, TPK Koja, dan Mustika Alam Lestari (MAL).

Di tiga terminal tersebut biaya THC yang berlaku sama yaitu US$ 95 per kontainer, sementara biaya CHC-nya yang sebesar US$ 83 per kontainer.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowner's Asociation (INSA) Johnson W.Sutjipto meminta Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, untuk mengatur secara komprehensif operasional terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu untuk menghindari terjadinya kepadatan truk dan delivery arus peti kemas yang berpotensi kongesti di pelabuhan tersebut.

Dia mengatakan, pengaturan tersebut untuk melindungi konsumen dan pengguna jasa di pelabuhan agar tidak dirugikan apalagi jika sampai terjadi kongesti di pelabuhan. "Pemerintah, dalam hal ini Otoritas Pelabuhan, perlu mengintervensi dan hadir untuk mengatur operasional agar arus barang di pelabuhan terjamin lancar," ujarnya.

Sedangkan terkait dengan tidak seragamnya tarif layanan bongkar muat peti kemas ekspor impor di terminal peti kemas yang ada di pelabuhan Priok saat ini, Johnson menyerahkan hal tersebut kepada Pemerintah dan mekanisme pasar.

"Market di Priok itu kan sudah matang jadi kalau menyangkut tarif CHC sebaiknya diserahkan ke pasar. Namun jika terjadi perang tarif dalam rangka melindungi konsumen, Pemerintah harus hadir," ujar Johnson

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved