Selasa, 7 Oktober 2025

Menperin Terbitkan Tiga Peraturan Paket Deregulasi Ekonomi

Pemerintah melakukan penyederhanaan berbagai peraturan yang bertujuan, memudahkan pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Perindustrian Saleh Husin 

Sementara mengenai Permenperin No 40/2016 merupakan pengganti dari Permenperin Nomor 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.

Sebagai pedoman bagi pelaku usaha kawasan industri, pelaku usaha industri, Pemerintah, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membangun Kawasan Industri. "Pedoman dimaksud meliputi tahap persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri," Menperin Saleh Husin menegaskan kembali.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved