Kemenkop Gandeng IAEI Kembangkan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Kementrian Koperasi dan UKM melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementrian Koperasi dan UKM melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).
Tujuan utamanya untuk mengembangkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah di pedesaan-pedesaan di seluruh Indonesia.
"IAEI sudah melakukan ini di sekitar 1700-an desa di Indonesia. Targetnya, 1 desa 1 KSP Syariah dengan jumlah desa sebanyak 72 ribu," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Braman Setyo, Jumat (4/3/2016).
Braman mengakui, untuk mengembangkan ekonomi desa dengan pola KSP Syariah pihaknya tidak dapat bekerja sendiri.
Dalam hal ini perlu berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh lintas pelaku (stakeholder).
"IAEI yang Ketua Umumnya Menteri Keuangan RI Bambang Bojonegoro itu memiliki ahli-ahli yang berpengetahuan, pengalaman, dan kompetensi di bidang ekonomi dan keuangan syariah", kata Braman.
Dia menjelaskan, ruang lingkup kerjasama meliputi peningkatan literasi dan edukasi di bidang ekonomi syariah dan keuangan mikro syariah bagi masyarakat pedesaan.
Kedua, pelaksanaan kerjasama edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi KSP Syariah bagi pengurus, pengelola, aparatur pembina dan pengawas KSP Syariah.
"Selain itu peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas SDM yang meliputi sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS), sertifikasi profesi dan kompetensi pengurus dan pengelola KSP Syariah," papar Braman.
Selain itu, kata Braman, MoU itu juga dalam rangka edukasi ekonomi dan keuangan syariah berupa kegiatan pelatihan, workshop, sosialisasi dan seminar nasional/internasional.
"Tak kalah penting adalah kerjasama fasilitasi penumbuhan dan pengembangan KSP Syariah dan Unit Simpan Pinjam Koperasi," kata Braman.