Kamis, 2 Oktober 2025

Sepanjang 2015, BEI Telah Lakukan 32 Kali Suspensi Atas 20 Efek

suspensi dilakukan untuk melindungi investor terhadap transaksi yang tidak wajar

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Papan monitor digital menunjukkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/11/2015). Kalangan analis pasar modal memproyeksikan sampai akhir tahun bisa menyentuh level 4.200-4.300, adapun posisi optimistis indeks sampai akhir tahun bisa menyentuh level 4.700-5.050. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode Januari 2015 hingga 28 Desember 2015 telah melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) sebanyak 32 kali atas 20 efek.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, ‎dalam pengawasan transaksi pada periode tersebut telah menetapkan 58 kali Unusual Market Activity (UMA) atas 50 efek dikarenakan dalam rentang waktu tertentu aktivitas transaksi efeknya tergolong tidak wajar.

"Sebagai tindaklanjut dari UMA, BEI telah melakukan suspensi sebanyak 32 kali atas 20 efek. Jumlah frekuensinya lebih banyak dibandingkan Januari 2014 sampai Desember 2014 sebanyak 29 kali atas 25 efek," ujar‎ Tito di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Menurut Tito, suspensi dilakukan untuk melindungi investor terhadap transaksi yang tidak wajar dan memberikan kesempatan kepada investor agar dapat memperhatikan keterbukaan informasi serta rencana aksi korporasinya.

Sementara mengenai pemberian sanksi kepada emiten terkait dengan kepatuhan pada peraturan pencatatan efek, BEI telah‎ mengeluarkan 408 sanksi peringatan tertulis I, 130 sanksi peringatan tertulis II, 51 sanksi peringatan tertulis III, 33 sanksi denda, dan 10 sanksi suspensi.

"‎ketidakpatuhan tersebut mencakup dan tidak terbatas pada kewajiban penyampaian informasi insidentil dan berkala, serta pemenuhan kewajiban perusahaan tercatat kepada BEI," tutur Tito.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved