Kemenhub: Maskapai Lain Bisa Terbangi Rute Sentani Milik Trigana Air
Kemenhub dipastikan akan tetap membekukan izin rute maskapai Trigana Air di Sentani sebagai tindak lanjut dari kecelakaan beberapa waktu lalu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipastikan akan tetap membekukan izin rute maskapai Trigana Air di Sentani sebagai tindak lanjut dari kecelakaan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, pesawat jenis ATR 42 dengan nomor registrasi PK-YRN dan nomor penerbangan IL-257 hilang kontak dalam penerbangan Jayapura-Oksibil, Minggu (16/8/2015). Belakangan, diketahui pesawat tersebut jatuh dan dalam keadaan hancur.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, mengungkapkan tetap membekukan izin rute penerbangan pesawat yang jatuh, hingga ada corrective action, atau sampai ada rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Rute yang biasa diterbangi Trigana biar dilayani maskapai lain dulu, supaya ada pembelajaran," kata Jonan dalam acara "Penghargaan Tim Pencarian Pesawat Trigana Air", Jumat (6/11/2015)
Selain itu, pembekuan juga dilakukan untuk menekan angka kecelakaan pesawat semaksimal mungkin. Menurut dia, Kemenhub akan meminta KNKT untuk memberikan rekomendasi maskapai mana saja yang akan dibekukan.
"Trigana Air untuk rute ke Sentani dicabut izinnya, semua tidak boleh jalan," ujarnya.