Menteri Khofifah Kunjungi Belu, Wilayah Perbatasan dengan Timor Leste
Wilhemus Foni berpendapat diberlakukan daerah perdagangan bebas dapat meningkatkan perekonomian daerahnya.
TRIBUNNEWS.COM, BELU - Pada kunjungannya ke Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Menteri Sosial Republik Indonesia Khofifah Indar Parawansa menyambut baik usulan dari Bupati Belu, Wilhelmus Foni yang meminta diberlakukan daerah perdagangan bebas di perbatasan Indonesia dengan Timor Leste itu.
Wilhemus Foni berpendapat diberlakukan daerah perdagangan bebas dapat meningkatkan perekonomian daerahnya.
Khofifah menyatakan pemikiran meriplikasi regulasi yang saat ini hanya berlaku di kota Batam, Kepulauan Riau, sudah ada ketika mengunjungi beberapa daerah perbatasan seperti Entikong, Kalimantan Barat dan Sebatik, Kalimantan Utara.
Menteri sosial yang pada kunjungannya ke kecamatan Mota' ain, kabupaten Belu sempat melintasi batas Indonesia dan Timor Leste, merasa kabupaten ini dapat diberlakukan daerah perdagangan bebas.
"Itu pikiran yang muncul juga saat Saya di Entikong dan Sebatik, bahwa Batam bisa direplikasi. Saat saya berada di kecamatan Mota'ain, Saya rasa Mota'ain jadi bagian strategis. Kalau batam bisa direplikasi di sini," kata Menteri Sosial saat memberikan sambutan di depan warga kecamatan Mota'ain, Belu, NTT, Kamis (27/8/2015).
Saat ini, menurut Khofifah Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur mengenai daerah perdagangan bebas. Meski, pada 2004 pernah dibahas oleh DPR RI dan tidak dapat kesepatakan karena perbedaan penafsiran rencangan regulasi tersebut.
Kota Batam, Kepulauan Riau, jelas Menteri Sosial, saat ini menjadi daerah perdagangan bebas dengan dasar Peraturan Menteri pada tahun 1972.