Jumat, 3 Oktober 2025

Freeport Dapat Lampu Hijau dari Menteri Perdagangan untuk Ekspor

PT Freeport Indonesia secara resmi bisa melakukan ekspor konsentrat bahan mineral

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Freeport 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia secara resmi bisa melakukan ekspor konsentrat bahan mineral. Pasalnya saat ini Freeport telah mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sudah menyetujui perpanjangan izin ekspor yang diajukan Freeport Indonesia sejak kemarin, Rabu (29/7/2015).

"Sudah saya tanda tangani surat pengajuan ekspor Freeport," ujar Rachmat di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (30/7/2015).

Rachmat memaparkan alasan Kementerian Perdagangan tidak cepat mengeluarkan izin ke Freeport Indonesia, karena harus menyesuaikan angka kuantitas dari hasil produksi. Untuk tahap pertama Freeport mulai melakukan pengapalan 20 sampai 30 ribu ton.

"Kemudian harus disamakan ESDM dengan Bea Cukai mengenai ketentuan kuantitas," ungkap Rachmat.

Sementara itu Dirjen Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Sukrih menjelaskan perhitungan konsentrat yang diajukan Freeport kepada Kementerian ESDM sempat berbeda dengan Kementerian Perdagangan.

Namun setelah diperiksa ulang, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah memenuhi semua persyaratan dan izin.

"Sudah kita konfirmasi ekuivalen sesuai rekomendasi ESDM," kata Karyanto.

Diketahui sebelumnya Freeport harus menggelontorkan uang jaminan sebesar 280 juta dolar AS dari total investasi pabrik smelter. Sedangkan total pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mencapai angka 2,3 miliar dolar AS.

Hingga Juli ini, Freeport harus membayar 170 juta dolar AS. Dari angka tersebut, baru 115 juta dolar AS yang sudah dibayarkan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Sedangkan kemajuan pembangunan smelter Freeport di wilayah Petrokimia, Gresik baru mencapai 11 persen.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved