Rabu, 1 Oktober 2025

Menteri ESDM Tak Ikut Campur soal Harga Pertamax

PT Pertamina (Persero) sempat ingin menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas tengah mengisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2015). PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, dan PT Total Oil Indonesie menaikkan harga BBM pada 15 Maret 2015 ini. Pertamina membandrol harga Pertamax Plus 95 di level Rp 9.850 per liter. Sedangkan Untuk Pertamax 92 membandrol harga Rp 8.600 per liter dan Pertamina Dex ada di level Rp 11.600 per liter. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) sempat ingin menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax. Namun hal tersebut tidak jadi terlaksana.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan tak akan intervensi kenaikan harga Pertamax. Pasalnya BBM jenis Pertamax tidak disubsidi.

"Pertamax kan barang non subsidi," ujar Sudirman Said di Gedung Kesenian Jakarta, Selasa (20/5/2015) malam.

Sudirman memaparkan, pemerintah tidak berhak mengatur harga BBM non subsidi. Karena hal tersebut, Pertamina yang akan menentukan harga keekonomiannya. "Jadi itu urusan Pertamina," ungkap Sudirman.

Sebelumnya diberitakan harga Pertamina rencananya menaikkan harga Pertamax dari Rp 8.800 menjadi Rp 9.300. Hal itu dilihat dari perhitungan kenaikan harga minyak dunia melalui Mean Off Platts Singapore (MOPS).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved