Kamis, 2 Oktober 2025

Ini Besaran Iuran Jaminan Pensiun yang Kemungkinan Diputuskan

Pelaksanaan program jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan diterapkan pada 1 Juli 2015.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah gedung perkantoran di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015). Data Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesadaran masyarakat pekerja terhadap Jaminan Sosial masih dirasa kurang. Hal tersebut terlihat dari jumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai 15 juta dari 110 juta angkatan kerja di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan program jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan diterapkan pada 1 Juli 2015. Namun, penetapan angka iuran masih menjadi perdebatan antara pengusaha dan pemerintah.

Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai iuran program cukup 1,5 persen dan meningkat 0,3 persen setiap tiga tahun. Sementara, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan iuran sebesar 8 persen dan Kementerian Keuangan pada angka 3 persen.

Permintaan Apindo sebesar 1,5 persen, didukung juga oleh Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK) yang meminta iuran jaminan pensiun dimulai dari angka yang rendah yakni 1,5 persen.

Aktuaris Steven Tanner mengatakan, usulan program jaminan pensiun sebesar 1,5 persen sampai 2018 dan meningkat 0,3 persen setiap 3 tahun, sudah cukup untuk membiayai program jaminan pensiun dan mengandung margin yang memadai.

"Iuran 1,5 persen, disamping tidak membebani dunia usaha, usulan iuran tersebut cukup memadai untuk membiayai program jaminan pensiun yang berbasis manfaat pasti," kata Steven di Jakarta, Senin (18/5/2015).

Namun ketika waktu pelaksanaan program tersebut sudah makin dekat dan harus diputuskan nantinya angka yang baik untuk semuanya. Steven mengungkapkan, akan mengikuti usulan dari Kementerian Keuangan yakni di level 3 persen. "Yang mengetahui ketahanan itu kan Kementerian Keuangan, kenapa yang lain minta 8 persen," ucap Steven.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved