Lima Aturan Baru Tax Allowance Jamin Kemudahan Investor
pada aturan sebelumnya, wajib pajak yang bisa mendapatkan fasilitas tax allowance hanya yang berbentuk Perseroan Terbatas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan setidaknya ada lima kemudahan yang tercantum dalam aturan tata cara permohonan tax allowance.
Fleksibilitas yang dimaksud antara lain, kemudahan persyaratan umum wajib pajak, relaksasi pada kriteria dan persyaratan yang lebih mudah, tambahan kompensasi kerugian yang lebih beragam.
BKPM juga menyediakan proses tax holiday yang dapat dilakukan bersamaan dengan tax allowance, dan prosedur proses melalui PTSP Pusat yang ditargetkan selesai dalam 28 hari.
Franky menambahkan, pada aturan sebelumnya, wajib pajak yang bisa mendapatkan fasilitas tax allowance hanya yang berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi.
Sementara itu pada aturan baru ini, wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru maupun perluasan bisa mengajukan fasilitas.
Selain itu, terdapat kriteria dan persyaratan pengajuan berupa besaran investasi, nilai ekspor, jumlah tenaga kerja, dan TKDN yang tidak bersifat kumulatif.
Wajib pajak yang melakukan pengajuan tax holiday dan permohonannya ditolak, juga dapat langsung diproses untuk pengajuan tax allowance.