Jumat, 3 Oktober 2025

Road Map Pembiayaan Ekonomi Hijau Harus Disiapkan

Salah satu persoalan dalam pengembangan ekonomi hujau adalah persoalan pembiayaan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Road Map Pembiayaan Ekonomi Hijau Harus Disiapkan
Infobank
Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu persoalan dalam pengembangan ekonomi hujau adalah persoalan pembiayaan. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah diminta menyiapkan road map pembiayaan ekonomi hijau, yang menjadi bagian dari road map industri keuangan.

Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar menilai road map tersebut diperlukan lembaga keuangan sebagai referensi untuk diimplementasikan dalam rencana kerjanya. Mulya mengusulkan agar pendapat dari pihak swasta dan pemerintah disatukan untuk mengetahui kondisi yang diperlukan dalam membiayai pembangunan berkelanjutan.

"Untuk mendorong keterlibatan lembaga keuangan dalam pembiayaan jangka panjang, hal yang perlu dilakukan adalah membuat road map ekonomi hijau, yang menjadi salah satu dari bagian roadmap dalam industri keuangan,” ujar Mulya, Selasa (28/4/2015).

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPM, Franky Sibarani menambahkan untuk mendukung pertumbuhan investasi hijau, Pemerintah Indonesia telah menyediakan sejumlah fasilitas, baik fiskal maupun non fiskal.

Adapun fasilitas fiskal yang dimaksud yaitu berupa: Tax holiday bagi lima industri pionir, termasuk industri biofuel dan industri dari sumbar daya terbarukan. Dengan baru diterbitkannyaPeraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Franky menambahkan, fasilitas nonfiskal yang Pemerintah sediakan yaitu Pertama, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan dan nonperizinan investasi. Kedua, kemudahan izin keimigrasian bagi tenaga kerja asing yang juga diproses di PTSP BKPM. Ketiga, pelayanan segera (rush handling) serta pembongkaran dan penimbunan di luar kawasan pabean untuk barang impor tertentu. Keempat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah ada di delapan lokasi dan akan dibangun di 11 lokasi baru di seluruh Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved