Perizinan Satu Pintu Belum Terlaksana di Sektor Energi
Pasalnya izin untuk investasi di sektor migas masih harus melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menilai Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum dilaksanakan dengan baik untuk sektor energi.
Pasalnya izin untuk investasi di sektor migas masih harus melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Untuk migas belum kejadian sampai sekarang (PTSP)," ujar Azhar di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Pihak BKPM memberi contoh pada sektor energi di bidang kelistrikan. Investor yang ingin melakukan investasi harus menunggu 923 hari sejak pengajuan izin.
Azhar memaparkan dengan waktu yang begitu lama, program pembangunan listrik 35 ribu megawatt akan berjalan lambat.
Karena waktu pembangunan menjadi terlambat akibat menunggu izin selesai.
"Izinnya berarti tiga tahun baru selesai," ujar Azhar.
Untuk mencegah lambatnya prek kelistrikan di dalam negeri, BKPM memberi rekomendasi percepatan pengurusan perizinan dari 3 tahun menjadi 1 tahun.
"Supaya izin lebih mudah dan cepat," tegas Azhar.