Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Century

Hari Ini Calon Deputi Gubernur BI akan Dicecar Dugaan Keterlibatan Kasus Bank Century

Tiga calonnya adalah Dody Budi Waluyo, Erwin Rijanto dan Hendy Sulistiowati.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Hari Ini  Calon Deputi Gubernur BI akan Dicecar Dugaan Keterlibatan Kasus Bank Century
bankir-indonesia.org

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI melaksanakan proses fit and proper test terhadap tiga calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI). Tiga calonnya adalah Dody Budi Waluyo, Erwin Rijanto dan Hendy Sulistiowati.

Menurut Anggota Komisi XI DPR, M.Misbakhun, proses fit and proper test akan dilaksanakan mulai pagi hari ini (20/4/2015), dan rencananya keputusan akan diambil malam nanti.

"Usulan nama calon datang dari gubernur BI. Diusulkan awalnya ada 4 nama ke presiden. Dan presiden mengirim 3 nama ke DPR," kata Misbakhun, Senin (20/4/2015).

Dari ketiga nama itu, Misbakhun mengakui Komisi XI DPR akan banyak menyoroti calon Dody Budi Waluyo, dalam kaitannya dengan skandal bailout Bank Century.

"PPATK, pada saat memberikan data, kemarin itu, menyampaikan bahwa Dody pernah dipanggil KPK terkait kasus bank Century yaitu pencairan FPJP," kata Misbakhun dalam pernyataannya.

 Misbakhun kemudian memastikan,  dirinya bersama sejumlah anggota komisi lainnya akan mempertanyakan masalah itu kepada Dody dalam proses fit and proper test.

"Saya akan menanyakan masalah itu. Dan kemudian juga akan bertanya bagaimana dia akan mengembangkan BI sebagai lembaga bank sentral yang kuat dan kredibel, dan ke depan bisa menjaga kepentingan nasional Indonesia di sektor moneter serta menjaga stabilitas," jelas Misbakhun.

Dia melanjutkan, Dody dilihat cukup baik karena dianggap berkompeten mengisi posisi itu. Namun yang ditunggu adalah penjelasan Dody dalam proses pencairan FPJP.

"Karena itu kaitannya dengan membangun kredibilitas lembaga itu sendiri nantinya. Artinya, kita harus memastikan kredibilitas orang yang mengisi. Kalau dia jujur, amanah, dan konsisten, maka yang bersangkutan pasti akan terpilih," jelas Misbakhun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi XI DPR, Dodi Budi Waluyo adalah orang yang menerima surat kuasa nomor 10/Sr.Ka/GBI Tanggal 14 November 2008 dari Gubernur Bank Indonesia, Boediono. Dengan surat kuasa tersebut, FPJP tahap pertama untuk Bank Century dicairkan.

‎Permasalahannya, ada berbagai pengakuan berbeda soal kapan akte notaris itu dibuat, yang berkaitan dengan sah tidaknya pencairan dana negara itu.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved