Senin, 29 September 2025

Aturan Dana Pendukung Industri Sawit Difinalisasi

Pemerintah akan mengambil sebagian keuntungan dari pengusaha sawit sebagai ‘dana pendukung’ untuk menyubsidi biodiesel

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Aturan Dana Pendukung Industri Sawit Difinalisasi
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Pekerja memeriksa sejumlah hasil dari pemrosesan tandan buah segar (tbs) kelapa sawit di Pabrik Buatan I milik Asian Agri di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (17/4/2013).Pabrik ini mampu memproses 60 ton tbs kelapa sawit per jamnya. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengambil sebagian keuntungan dari pengusaha sawit sebagai ‘dana pendukung’ atau supporting fund untuk menyubsidi biodiesel dengan kadar bahan bakar nabati 15 persen.

“Kami sudah siapkan draft Peraturan Pemerintah. Kita finalisasi besok Sabtu (4/4/2015) Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pengutipan Dana Pembangunan Dana Dukungan Industri Kelapa Sawit Yang Berkelanjutan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Sofyan mengatakan ‘dana pendukung’ seperti ini lazim di negara-negara lain untuk mendukung industri mereka. Dengan dana ini, pemerintah akan mengumpulkan dana yang cukup untuk mendorong mandatory biodiesel 15 persen.

Sofyan memastikan dana yang dikutip adalah sebesar 50 dollar AS per ton untuk ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan 30 dollar AS per ton untuk produk turunannya (olein). Dana pendukung ini akan dikelola oleh sebuah badan semacam Badan Layanan Umum (BLU) yang dimungkinkan dengan Undang-undang Keuangan Negara.

“Ada steering commite yang saya ketuai dan menteri teknis yang terlibat diantaranya Mentan, Menteri ESDM, Menkeu, Mendag, dan Meneperin. Dewan Pengarah, Menko Perekonomian. Kemudian ada Dewan Pengawas, yang terdiri dari pemerintah dan pelaku industri, dan ada Badan Pelaksana,” terang Sofyan.

Dia memastikan, semua uang yang dikumpulan teraudit oleh akuntan nasional yang mempunyai reputasi maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kendati tidak masuk menjadi penerimaan negara. (Estu Suryowati)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan