Pemerintah Sediakan Layanan Izin Online untuk Radio
BKPM telah mendapat mandat dari Presiden Jokowi untuk fokus dalam tiga hal
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Endang Novitasari, Kasubdit Sektor Primer, Direktorat Deregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menjelaskan pihaknya terus memperbaiki iklim investasi guna meningkatkan investasi berkualitas di Indonesia.
Endang mengatakan, BKPM telah mendapat mandat dari Presiden Jokowi untuk fokus dalam tiga hal, yaitu perbaikan proses perizinan investasi, debottlenecking realisasi investasi yang terkendala, dan perbaikan iklim investasi.
"Dari 132 izin yang dilayani di PTSP Pusat BKPM, terdapat 14 kelompok izin dari Kemenkominfo,” ujar Endang, Jumat (6/3/2015).
Sadjan, Sesditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo menjelaskan salah satu inovasi yang dilakukan kemkominfo dalam mendukung pelayanan yang cepat dan transparan kepada masyarakat yaitu dengan menerapkan online licensing. Beberapa e-licensing diantaranya Izin Siar Radio (ISR) dan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik secara online.
"Keunggulan lainnya dalam e-licensing ISR, pemohon juga bisa memantau perkembangan proses ISR yang diajukan, jika ada kekurangan persyaratan akan direspon via alamat email pemohon," ungkap Sadjan.
Pemohon juga dapat menghitung sendiri besarnya biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio atas ISR yang diajukan, menggunakan aplikasi simulasi BHP frekuensi radio pada situs web layanan ISR. "Salinan ISR akan dikirim langsung via alamat email pemohon,” jelas Sadjan.