Jumat, 3 Oktober 2025

Mendag: Pakaian Bekas Murah, Tapi Ongkos Kesehatan Mahal

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memaparkan saat ini masih banyak masyarakat membeli pakaian bekas yang berasal dari impor.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Barang Bekas: Pedagang melakukan transaksi jual beli pakaian bekas yang dijual ditepi jalan Plampitan, Kawasan Pecinan, Kota Semarang, Jateng. Selasa (17/9/2013). . Berbagai barang bekas dari pakaian hingga perabot rumah tangga dijual dengan harga terjangkau. PKL yang terbentuk sejak 20 tahun masih menjadi tempat tujuan belanja dikalangan dikalangan masyarakat kelas bawah. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memaparkan saat ini masih banyak masyarakat membeli pakaian bekas yang berasal dari impor. Secara harga memang murah, namun jika terkena penyakit biaya pengobatannya menjadi sangat mahal.

"Murah dia beli, tapi ongkos kesehatannya juga besar," ujar Rachmat di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (3/2/2015).

Selain baju bekas, Kementerian Perdagangan juga akan mengatur semua distribusi barang bekas di pelosok daera, karena barang bekas sudah dilarang oleh UU Perdagangan.

"Kita juga akan atur perdagangan barang bekas antardaerah," ungkap Rachmat.

Rachmat menambahkan impor barang boleh dilakukan, selama barang tersebut masih baru. Hingga saat ini selain baju bekas, Rachmat menyebutkan ada banyak barang bekas yang masuk ke pasar Indonesia.

"Barang impor yang boleh itu dalam keadaan baru. Berarti semua barang bekas tidak boleh masuk," kata Rachmat

Terkait perdagangan barang bekas, sudah dikeluarkan UU no.7 Tahun 2014 tentang perdagangan barang impor yang diperbolehkan adalah barang dalam keadaan baru. UU tersebut juga diperkuat oleh Ketentuan Umum Impor No.54 tahun 2012.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved