Mendag: Pakaian Bekas Murah, Tapi Ongkos Kesehatan Mahal
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memaparkan saat ini masih banyak masyarakat membeli pakaian bekas yang berasal dari impor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memaparkan saat ini masih banyak masyarakat membeli pakaian bekas yang berasal dari impor. Secara harga memang murah, namun jika terkena penyakit biaya pengobatannya menjadi sangat mahal.
"Murah dia beli, tapi ongkos kesehatannya juga besar," ujar Rachmat di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (3/2/2015).
Selain baju bekas, Kementerian Perdagangan juga akan mengatur semua distribusi barang bekas di pelosok daera, karena barang bekas sudah dilarang oleh UU Perdagangan.
"Kita juga akan atur perdagangan barang bekas antardaerah," ungkap Rachmat.
Rachmat menambahkan impor barang boleh dilakukan, selama barang tersebut masih baru. Hingga saat ini selain baju bekas, Rachmat menyebutkan ada banyak barang bekas yang masuk ke pasar Indonesia.
"Barang impor yang boleh itu dalam keadaan baru. Berarti semua barang bekas tidak boleh masuk," kata Rachmat
Terkait perdagangan barang bekas, sudah dikeluarkan UU no.7 Tahun 2014 tentang perdagangan barang impor yang diperbolehkan adalah barang dalam keadaan baru. UU tersebut juga diperkuat oleh Ketentuan Umum Impor No.54 tahun 2012.