Kenaikan Harga BBM
Organda Desak Pemerintah Berikan Insentif Fiskal Bagi Angkutan Umum
Organda juga meminta keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penghapusan bea masuk suku cadang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Kendaraan di Jalan (DPP Organda) mendesak pemerintah, untuk memberikan insentif fiskal bagi kendaraan umum guna menjaga kelangsungan usaha industri jasa angkutan umum.
"Beban bukan terjadi kenaikan harga BBM, tetapi suku cadang kendaraan juga naik karena rupiah yang melemah. Jadi kita juga minta ada insentif pajak," kata Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena Surbakti seusai bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Menurut Eka, pemberian insentif fiskal tersebut berupa pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bagi kendaraan bermotor, dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning sebesar 50 persen dari tarif yang berlaku untuk angkutan umum saat ini.
Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah menambahkan, Organda juga meminta keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penghapusan bea masuk suku cadang yang digunakan angkutan umum.
"Ini sudah diusulkan dalam rapat kabinet. Besarannya belum. Akan dibentuk tim kecil untuk mengkaji mekanismenya. Mudah-mudahan dalam 1-2 bulan bisa selesai," ucap Andriansyah di tempat yang sama.
Lebih jauh dia mengatakan, agar pemerintah juga melakukan penertiban terhadap angkutan umum ilegal yang selama ini masih banyak beredar.