Selasa, 30 September 2025

Menjerat Skema Bisnis Piramida dengan Pasal Penipuan

Berdasarkan hukum pidana umum, skema piramida tanpa unsur distribusi barang dapat dikategorikan penipuan dalam Pasal 378 KUHP dengan beberapa syarat.

Editor: Yudie Thirzano
Ilustrasi skema Piramida 

Namun, untuk menjerat itu ada beberapa unsur yang harus terpenuhi. Pertama, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990, harus dapat dibuktikan adanya upaya  tipu muslihat atau kebohongan yang diniatkan sejak awal.

Kedua, niat itu ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Jika kedua unsur ini dapat dibuktikan, maka skema yang digunakan MMM bisa dikategorikan sebagai penipuan.

Walaupun penipuan dalam Pasal 378 KUHP bukan delik aduan,  tetapi peran aktif orang yang menjadi korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian sangat diperlukan. Hal tersebut dapat dilakukan tanpa perlu menunggu sebuah sistem telah kolaps. (SURYA/ben)

Victor Immanuel W Nalle
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Katolik Darama Cendika Surabaya


Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved