Rabu, 1 Oktober 2025

OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Kerjasama Strategis

Peran strategis OJK diberlakukan melalui dukungan lembaga jasa keuangan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani MoU untuk mendorong peningkatan lembaga jasa keuangan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Kerjasama ini merupakan program lanjutan KLH dengan Bank Indonesia (BI) semenjak 2010 dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman green banking  sebagai upaya perubahan paradigma dalam pembangunan nasional menuju green economy.

Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, menyambut baik kerjasama dengan OJK. Sebagai lembaga baru OJK memiliki posisi strategis dalam mengatur perekonomian melalui kebijakan penyaluran kredit/pembiayaan yang ramah lingkungan.

"Kerjasama ini diharapkan akan meluas tidak hanya bank tetapi juga lembaga keuangan lainnya seperti saham, asuransi dan sektor jasa keuangan lainnya," katanya dalam sambutannya di Grand Hyatt, Jakarta, senin (25/5/2014).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, mengatakan bahwa perlunya peningkatan peran lembaga keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berlanjutan.

"Melalui program itu kami akan melakukan berbagai program baik harmonisasi kebijakan di sektor jasa keuangaan dan berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.

Peran strategis OJK diberlakukan melalui dukungan lembaga jasa keuangan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan berupa penyediaan sumber-sumber pendanaan proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi baru dan terbarukan, pertanian organik, industri hijau dan eco tourism.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved