Jumat, 3 Oktober 2025

Teknologi Informasi Bantu Penerapan Faktur Elektronik

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan, kemudahan membuat faktur pajak akan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Randa Rinaldi/Tribunnews.com
Pembicaraan mengenai Penerapan Faktur Pajak Elektronik Sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tampak hadir Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan (tengah). Pembicaraan ini berlangsung di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta Selatan (9/5/2014). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya pengaturan tentang E-Faktur telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan inilah yang menjadikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengikuti sistem pajak elektronik.

Peraturan tersebut sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 151/PMK/ 011/2013. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 11 November 2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara penggantian faktur pajak.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan, kemudahan membuat faktur pajak akan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi.

Dalam PMK tersebut dinyatakan Faktur Pajak terdiri dari faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dan berbentuk kertas.

E-faktur pajak merupakan faktur pajak sebagai pungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), secara elektronik.

"Tujuan diberlakukannya E-Faktur pajak untuk memberikan kemudahan kepada PKP,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved