Bea Cukai Tahan Barang PT Cemindo
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso menjelaskan pihaknya telah menahan barang PT Cemindo
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso menjelaskan pihaknya telah menahan barang PT Cemindo saat ini.
Pasalnya PT Cemindo selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen linker dan semen jadi, PT Cemindo juga dikatakannya melanggar sejumlah aturan kepabeanan.
Suswijono menjelaskan pihak Cemindo meminta izin timbun di luar pelabuhan. Karena hal itu pemerintah menyegel aset yang dimiliki Cemindo sampai keluar izin pemberitahuan Impor barang dan melunasi Bea masuk.
"Mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya Laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana,” ujar Suswijono, Selasa (25/3/2014).
Suswijono mengungkapkan , kantor PT. Cemindo Gemilang tidak ditemukan, dan Pabrik PT. Cemindo Gemilang sebagai pengolahan Clinker menjadi semen masih dalam proses pembangunan, belum beroperasi.
“Namun PT. Cemindo Gemilang tetap mendapatkan IP-SEMEN,” ungkap Suswijono.
Presiden Direktur PT Cemindo Aan Selamat membantah hal tersebut. Menurut Aan, ketika kantor PT Cemindo Gemilang di Pluit Raya Selatan Blok S No 8 I-J itu didatangi oleh bea dan Cukai, kantor yang dimaksud sedang dalam persiapan renovasi. Karenanya, kegiatan operasional untuk sementara dipindahkan ke Gedung Menara BCA lantai 53, Jalan MH Thamrin.
“Sehingga kami tidak paham, kenapa hal ini dipermasalahkan?” Ujar Aan.