Terdakwa Korupsi Bioremediasi Chevron Kecewa dengan Penangkapan
Rumbi mengaku kecewa atas penangkapan ini karena baru diangkat sebagai manajer lingkungan pada Juni 2011
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Endah Rumbiyati atau biasa di panggil Rumbi, jadi terdakwa dalam dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) oleh Kejaksaan Agung seiring kapasitasnya sebagai manajer lingkungan.
Rumbi mengaku kecewa atas penangkapan ini karena baru diangkat sebagai manajer lingkungan pada Juni 2011 ketika kontrak proyek bioremediasi hampir selesai.
"Seperti mimpi buruk di siang hari, pada Maret 2012, tiba-tiba saya dan empat rekan di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan dua kontraktor dinyatakan sebagai tersangka korupsi bioremediasi," jelas Rumbi melalui siaran persnya, Minggu (02/3/2014),
Dia menekankan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, tidak satupun bukti dan keterangan yang membuktikan adanya kesalahan atau pelanggaran pidana yang dilakukannya.
"Namun sayangnya majelis hakim tetap menyatakan saya bersalah meskipun terdapat dua hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) yang menilai saya harus dibebaskan dari segala tuntutan," jelasnya.
Enam bulan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan untuk kali pertamanya diperiksa sebagai tersangka, pada September 2012 Rumbi langsung dijebloskan ke tahanan, meskipun menurut Rumbi tidak ada keterangan jelas mengapa dirinya harus di tahan.
Meskipun proses hukum belum berakhir, Rumbi mengatakan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kedilan bagi dirinya dengan memutuskan bahwa penahanan terhadap dirinya tidak sah.
"Tak satupun bukti dan alasan yang jelas yang disampaikan jaksa dalam persidangan pra-peradilan itu kecuali secarik kertas perintah dari direktur penyidikan untuk menahan saya. Saya bersyukur hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memakai nuraninya," ujar Rumbi.
Seperti diketahui, Rumbi beserta empat karyawan PT. Chevron juga dua kontraktor CPI dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi CPI yang berlangsung pada periode 2006-2011.
Adapun, kasusnya saat ini tengah diperiksa di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) dan Mahkamah Agung (MA).