Jumat, 3 Oktober 2025

Terdakwa Korupsi Bioremediasi Chevron Kecewa dengan Penangkapan

Rumbi mengaku kecewa atas penangkapan ini karena baru diangkat sebagai manajer lingkungan pada Juni 2011

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota/Henry Lopulalan/henry lopulalan
Terdakwa kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari (baju batik coklat) selesai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kukuh yang merupakan ketua tim penanganan isu sosial lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia tersebut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Endah Rumbiyati atau biasa di panggil Rumbi, jadi terdakwa dalam dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) oleh Kejaksaan Agung seiring kapasitasnya sebagai manajer lingkungan.

Rumbi mengaku kecewa atas penangkapan ini karena baru diangkat sebagai manajer lingkungan pada Juni 2011 ketika kontrak proyek bioremediasi hampir selesai.

"Seperti mimpi buruk di siang hari, pada Maret 2012, tiba-tiba saya dan empat rekan di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan dua kontraktor dinyatakan sebagai tersangka korupsi bioremediasi," jelas Rumbi melalui siaran persnya, Minggu (02/3/2014),

Dia menekankan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,  tidak satupun bukti dan keterangan yang membuktikan adanya kesalahan atau pelanggaran pidana yang dilakukannya.

"Namun sayangnya majelis hakim tetap menyatakan saya bersalah meskipun terdapat dua hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) yang menilai saya harus dibebaskan dari segala tuntutan," jelasnya.

Enam bulan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan untuk kali pertamanya diperiksa sebagai tersangka, pada September 2012 Rumbi langsung dijebloskan ke tahanan, meskipun menurut Rumbi tidak ada keterangan jelas mengapa dirinya harus di tahan.

Meskipun proses hukum belum berakhir, Rumbi mengatakan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kedilan bagi dirinya dengan memutuskan bahwa penahanan terhadap dirinya tidak sah.

"Tak satupun bukti dan alasan yang jelas yang disampaikan jaksa dalam persidangan pra-peradilan itu kecuali secarik kertas perintah dari direktur penyidikan untuk menahan saya. Saya bersyukur hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memakai nuraninya," ujar Rumbi.

Seperti diketahui, Rumbi beserta empat karyawan PT. Chevron juga dua kontraktor CPI dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi CPI yang berlangsung pada periode 2006-2011.

Adapun, kasusnya saat ini tengah diperiksa di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

Tags
Chevron
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved