Kriminalisasi Kontrak Migas Hambat Investasi
Indonesia sama sekali tidak bisa berharap adanya peningkatan produksi migas dalam kondisi sekarang ini
Adapun pada tahun lalu, Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro juga telah mengungkapkan kenyataan pahit yang dialami investasi migas akibat kriminalisasi bioremediasi. Ia menduga, kasus bioremediasi ikut memicu dua investor asing di sektor hulu migas kabur, tidak lagi menanamkan modalnya di Indonesia.
Investor yang kabur itu adalah dua perusahaan asal Amerika Serikat, Anadarko Petroleum Corporation dan Hess Corporation. Anadarko melepas seluruh wilayah kerjanya, diantaranya di Sulawesi Barat dan Sumatera Selatan, padahal perusahaan itu sudah sempat melakukan pengeboran.
Semua saham Anadarko akhirnya dijual ke PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Hulu Energi yang sebelumnya memang telah mencapai kesepakatan definitif dengan Anadarko Offshore Holding Company LLC, untuk mengakuisisi 100 persen saham dari tiga anak perusahaan Anadarko.
Sedangkan Hess, juga telah melapor kepada SKK Migas akan menjual seluruh asetnya di Indonesia. Yakni Lapangan Gas Pangkah dengan 75 persen hak partisipasi, sisanya dikuasai oleh Kuwait Foreign Petroleoum Exploration (Kufpec). Satu lagi adalah 100 persen hak partisipasi di Blok Semai V yang dalam tahap eksplorasi.