Senin, 29 September 2025

Konsep BPJS Kesehatan untuk Pekerja Sektor Informal Dipertanyakan

Tiga paguyuban pekerja sektor informal mempertanyakan konsep jaminan kesehatan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Konsep BPJS Kesehatan untuk Pekerja Sektor Informal Dipertanyakan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja di Jabar menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (14/11/2012). Dalam aksinya mereka menolak Undang-undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena dinilai tidak berpihak kepada buruh, diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga paguyuban pekerja sektor informal mempertanyakan konsep jaminan kesehatan.

Tiga paguyuban tersebut yaitu Paguyuban Marsudi Agawe Rumaketing konco (Marko), Paguyuban Sopir Taksi Jombor (Pastajom) dan Paguyuban Tridarma Malioboro.

Prayotno, Ketua Paguyuban Marko, mengatakan pemerintah harus adil dalam menerapkan konsep jaminan kesehatan yang rencananya diterapkan mulai 2014, khususnya dalam penerapan pelayanan kesehatan.

"Selama ini jaminan kesehatan kami sudah menginduk kepada Jamsostek, dan kami sudah merasakan manfaat yang didapatkan dari premi yang kami bayar ke Jamsostek," ujar Marko, dalam siaran persnya, Selasa (1/10/2013).

Selama 4 tahun ikut Jamsostek, Prayitno mengaku mendapatkan manfaat yang sesuai dengan apa yang dijanjikan Jamsostek. Dalam hal iniPrayitno mendapatkan pelayan kesehatan untuk penyakit-penyakit berat seperti Jantung, hemodialisa maupun penyakit yang dirasa cukup membebani biaya.

Mulai 1 Januari 2014, sesuai dengan keputusan pemerintah, jaminan kesehatan pekerja sektor Informal akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. "Kami khawatir pelayanan dan manfaat yang kami terima selama ikut jaminan kesehatan di Jamsostek malah berkurang, ungkap Prayitno.

Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan, mengatakan anggaran bagi 86,4 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional mencapai Rp 19,9 triliun. Jika harus menjamin 32 juta pekerja sektor informal seperti halnya penerima bantuan iuran (PBI), harus ada tambahan anggaran yang capaiannya sekitar Rp 7,6 triliun setahun.

"Tinggal bagaimana pemerintah mampu apa tidak, karena kapasitas fiskal terbatas, kata Ali. -

Sedangkan menurut Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya, mengatakan saat ini pihaknya sudah siapkan proses pemindahan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek ke Askes selaku BPJS Kesehatan.

"Kami akan melakukan tiga hal, yang pertama dengan memindahkan program JPK, kedua memindahkan peserta JPK dan yang terakhir adalah dengan memindahkan provider kesehatan, sesuai, komitmen dengan PT Askes (Persero) yang nanti akan menjadi BPJS Kesehatan," ujar Elvyn.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan