Rabu, 1 Oktober 2025

Ramadan 2013

Dahlan Kumpulkan Direktur BUMN Soal Penyaluran Zakat

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akan mengumpulkan seluruh Direktur BUMN untuk membicarakan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Meneg BUMN, Dahlan Iskan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akan mengumpulkan seluruh Direktur BUMN untuk membicarakan potensi penyerapan dan penyaluran zakat lewat Badan Amil Zakat Nasional.

"Saya hari ini tergerak karena belum ada komunikasi intensif dengan Baznas. Ternyaya Baznas ada dalam UU. Saya akan mengkoordinasikan lembaga Baznas di BUMN supaya lebih efektif," ujar Dahlan saat buka bersama dengan Baznas di Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Dahlan mengaku baru tahu, sejumlah BUMN ada yang langsung mengkoordinir zakat pegawainya lewat pemotongan gaji dan ada yang tidak. Namun ada juga semisal BNI Syariah menyerahkan zakatnya ke Baznas.

Setelah mendapat pencerahan langsung soal zakat dari Ketua Umum Baznas, Didin Hafidhuddin, Dahlan mengaku lembaga ini potensial mengentaskan dan mensejahterakan angka kemiskinan per regional.

Kendati begitu, Dahlan belum dapat memastikan berapa potensi zakat yang dikumpulkan seluruh BUMN untuk kemudian disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya atau mustahiq. Ia memastikan baru akan mengetahui itu setelah koordinasi dengan seluruh BUMN.

Dalam kesempatan buka tadi, Didin berharap dapat mendorong BUMN yang dimotori Dahlan berpartisipasi dalam perhimpunan zakat, infak, sodakah, maupun peningkatan jumlah alokasi dana CSR lewat Baznas.

"Melalui acara ini kami optimis akan terjalin komitmen dari BUMN melalui para dirutnya untuk dapat menghimpun dana zakat, infak dan sedekah maupun dana CSR," ujar Didin kepada wartawan di acara buka bersama Dahlan.

Dalam acara tersebut, Baznas menyampaikan materi sosialisasi zakat profesi dengan payroll system. Melalui sistem ini para pegawai BUMN dari berbagai jenjang dapat membayarkan zakatnya secara rutin dan mudah dengan langsung memotong gaji.

"Karyawan tinggal mengisi form kesediaan membayar zakat melalui potong gaji langsung. Nanti bagian SDM dan keuangan masing-masing BUMN yang akan mengurusnya ke Baznas," terang Didin.

Mereka yang membayar zakat dengan sistem ini akan mendapatkan kartu NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat), BSZ (Bukti Setor Zakat) dan laporan donasi atas zakat yang ditunaikan. Kartu NPWZ ini merupakan kartu identitas bagi penyalur zakat atau Muzakki.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved