Pegawai Swasta Keberatan Dipotong Gajinya Untuk Tapera
Gaji pegawai swasta dipotong 20 persen. Dari potongan tersebut dibagi untuk Jamsostek 11 persen dan Jaminan hari tua 9 persen.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo menilai pegawai swasta masih keberatan mengikuti tabungan perumahan rakyat (Tapera). Pasalnya jika pegawai swasta mengikuti tapera, harus menyisihkan sebagian gajinya tanpa diberikan tunjangan rumah.
Sri Hartoyo menjelaskan kalau gaji pegawai swasta telah dipotong 20 persen. Dari potongan tersebut dibagi untuk Jamsostek 11 persen dan Jaminan hari tua 9 persen.
"Mereka (swasta) keberatan. Dampaknya bisa luas," ujar Sri Hartoyo, Minggu (9/6/2013).
Untuk itu, pemerintah masih belum memasukan skema tapera untuk pegawai swasta. Pasalnya pemberi kerja dari pihak swasta belum bisa memberikan tunjangan rumah dan menyesuaikan dengan program pemerintah di dalam RUU Tapera.
"Kontribusi pemberi kerja tidak perlu diatur dulu," jelas Sri Hartoyo.
Saat ini Pemerintah belum bisa menentukan skema potongan gaji untuk Tapera. Padahal Tapera diusulkan tak hanya untuk pegawai yang upahnya dari APBN dan APBD saja tetapi juga harus merangkul pegawai swasta.