Senin, 29 September 2025

Menteri Gita Jadi Guru Dadakan di Hari Hak Konsumen

Gita Wirjawan membuka lomba gambar bagi siswa SD dan lomba lukis poster dalam rangka menyambut Hari Hak Konsumen pada 20 April nanti.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-inlihat foto Menteri Gita Jadi Guru Dadakan di Hari Hak Konsumen
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Lembaga Konsumen Yogyakarta bersama anggota kelompok teater eSKa menggelar aksi teatrikal memperingati Hari Hak-hak Konsumen Sedunia di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Jumat (15/3/2013). Aksi tersebut untuk mendesak Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang lebih baik dalam melindungi konsumen serta mengingatkan pelaku usaha agar mengutamakan pemenuhan hak-hak konsumen. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan membuka lomba gambar bagi siswa SD dan lomba lukis poster untuk siswa SMP dan SMA dalam rangka menyambut Hari Hak Konsumen pada 20 April nanti.

Dalam sambutannya, Gita menjelaskan delapan hak konsumen didepan para siswa tersebut.

"Tahu kah kalian delapan hak konsumen? Konsumen pada dasarnya memiliki delapan Hak," kata Mendag di Kementerian Perdagangan, Selasa (2/4/2013).

Gita pun menyebutkan secara rinci seperti hapal di luar kepala. Delapan hak konsumen tersebut adalah:

- Konsumen memiliki hak bahwa barang yang dibeli harus aman, sehat dan nyaman
- Konsumen memiliki hak informasi produk yang dibeli benar, jujur dan tidak diskriminatif
- Konsumen memiliki hak untuk  memilih produk
- Konsumen memiliki hak untuk mengeluh
- Konsumen memiliki hak mendapatkan advokasi atau nasehat untuk memilih produk
- Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan
- Konsumen memiliki hak mendapatkan informasi yang komplit
- Konsumen memiliki hak minta kompensasi dan ganti rugi kalau dirugikan

Mendag menuturkan, delapan hak tersebut penting diketahui untuk menjadi konsumen yang cerdas. "Ke depan, diharapkan akan terbentuk masyarakat yang sadar dan mampu melindungi diri sendiri dari barang dan jasa yang dapat membahayakan dirinya sebagai konsumen," kata Mendag.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan