BP Migas Dibubarkan
Jero Wacik Gusur Raden Priyono
jabatan Raden Priyono sebagai Kepala BP Migas tidak ada dalam daftar di unit satuan kerja tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Jakarta Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desas -desus akan disingkirkannya Raden Priyono, eks kepala BP Migas, terungkap. Dikatakan, jabatan kepala pengendali Unit Satuan Kerja Sementara Kegiatan Hulu Migas (BP Migas baru) akan dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, satuan lainnya yang bertindak sebagai Wakil Kepala di Unit Satuan Kerja Sementara Kegiatan Hulu Migas (BP Migas baru) akan diisi oleh kepala bagian yang terdapat di EX -BP Migas yang akan berkordinasi di bawah Kementrian ESDM.
Hal ini diungkapkan, Hadi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Sekuriti Formalitas Ex - BP Migas, mengaku tidak mengetahui nasib Priyono, namun jabatan kepala lainnya masih akan sama."Priyono tidak tahu akan ditaruh dimana, saya gak tahu nasibnya," katanya saat dihubungi Tribun di Jakarta (16 /11/2012).
Ia mengatakan jabatan akan langsung di komandoi oleh Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Jabatan ini berfungsi sementara sampai dengan Revisi UU Migas selesai dilakukan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini mengatakan, semua eks karyawan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dialihkan ke Unit Satuan Kerja Sementara Kegiatan Hulu Migas (BP Migas baru) di bawah Kementerian ESDM.
Namun, jabatan Raden Priyono sebagai Kepala BP Migas tidak ada dalam daftar di unit satuan kerja tersebut. Dalam keputusannya, Menteri ESDM menetapkan bahwa pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi yaitu mengalihkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi BP Migas kepada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu migas.
Semua personalia BP Migas dialihkan pada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu migas. Hal terkait operasional, pendanaan, dan aset di BP Migas diterapkan pada satuan kerja sementara usaha hulu migas. Jabatan di BP Migas juga diterapkan pada satuan kerja sementara.
"Satuan kerja sementara ini di bawah Menteri ESDM. Keputusan ini diberlakukan per 13 November 2012 oleh Menteri ESDM, diketahui Menteri Hukum dan HAM dan Sekretaris Kabinet," ujar Rudi.
Menurut Rudi, dalam keputusan Peraturan Presiden Nomor 3136 K/73/MEM/2012 itu, jabatan dan orang yang mengisi di Unit Satuan Kerja Sementara Kegiatan Hulu Migas adalah sebagai berikut:
1. Johanes Wijanarko sebagai Wakil Kepala
2. Widhyawan Prawiraatmadja sebagai Deputi Perencanaan
3. Akhmad Syahroza sebagai Deputi Pengendalian Keuangan
4. Gerhard Rumenggar sebagai Deputi Umum
5. Gde Pradnyana sebagai Deputi Pengendalian Operasi
6. Lambok Hamonangan Hutahuruk sebagai Deputi Evaluasi dan Pertimbangan Hukum
Dari enam posisi tersebut, nama Raden Priyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BP Migas ditiadakan. Dengan dihapusnya posisi Kepala BP Migas itu, berarti Priyono tidak memimpin di "BP Migas baru" tersebut. (*)
BACA JUGA: