Daftar 28 Pedagang Valuta Asing yang Dicabut Izinnya
Bank Indonesia (BI) mengumumkan mencabut izin usaha 28 Pedagang Valuta Asing Bukan Bank di Wilayah DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan mencabut izin usaha 28 Pedagang Valuta Asing Bukan Bank di Wilayah DKI Jakarta. Demikian disampaikan Kepala Grup Hubungan Masyarakat Difi A. Johansyah dalam siaran persnya yang diterima Tribun.
Menurutnya, putusan ini sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 sebagaimana diubah dengan PBI No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010, tentang Pedagang Valuta Asing, terkait dengan kewajiban Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB) di wilayah DKI Jakarta untuk memenuhi modal disetor paling sedikit Rp.250.000.000 dapat diinformasikan bahwa hingga batas waktu 5 September 2012, terdapat 28 PVA BB yang tidak memenuhi kewajiban modal disetor.
Sesuai dengan pasal 55 ayat (1) PBI No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010, PVA BB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, izin usahanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Kepada pengurus PVA Bukan Bank sebagaimana tersebut agar berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk penyelesaian administrasi," ujarnya.
Berikut adalah PVA BB yang dicabut izin usahanya di wilayah DKI Jakarta :
1. PT Ahwani Algyurra
2. PT Berkat Ekspress Sukses Terus
3. PT BinhasanValas
4. PT Cisuda Indo Artha
5. PT Fiona MC
6. PT Gunung Batu Batamar Jaya
7. PT HelindoAdma Sejati
8. PT Indovalas Rahayu Mandiri
9. PT Karya Mandiri Semesta Raya
10. PT Metro Jala Masino
11. PT Mideast Forex
12. PT Millenium Kasih
13. PT Mulia Intervalasindo
14. PT Pamada Inti Valutama
15. PT Penata Artha Cemerlang
16. PT Puri Arthamas Pratama
17. PT Sehati Multi Valasindo
18. PT Semesta Perdanajaya
19. PT Sendang Forex Mulia
20. PT Sentrasumber Artomas
21. PT Trimegah Mandiri
22. PT Valas Nusa Pertiwi
23. PT Vasing Pratama
24. PT Bhara Arta Nugraha
25. PT Jakarta Internasional Valutama
26. PT Kencana Artha Valas
27. PT Nadia Langensari
28. PT Wahana Mandiri Valutama