Selasa, 30 September 2025

UMP Babel 2013 Naik 13 Persen

Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.265.000

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto UMP Babel 2013 Naik 13 Persen
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ratusan buruh

Laporan Wartawan Bangka Pos, Respi Leba

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.265.000 atau meningkat kurang lebih 13 persen dari tahun 2012, dimana UMP Babel 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.110.000.

Penetapan UMP Babel 2013 tersebut berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak sesuai Keputusan Presiden No 13 tahun 2012, yang mengalami peningkatan item dan kualitasnya.

"Upah minimum Propinsi tahun 2013 sudah ditetapkan dan ditandatangani gubernur. Ini berdasarkan hasil survey KHL yang dilakukan dewan pengupahan, gabungan dari Apindo, SPSI dan Disnaker," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Babel, Didik Suprapto kepada bangkapos.com, Senin (22/10/2012).

Diakui Didik, UMP baru mengakomodir sekitar 81 persen dari kebutuhan hidup layak yang ditentukan yakni tertinggi sekitar Rp 2.000.000 dan terendah sekitar Rp 1.500.000.

"Kita harapkan dalam UMK di bidang sektoral bisa mengakomodir KHL sekitar 91-95%. Karena UMK harus lebih tinggi 5 persen dari UMP," jelas Didik.

Didik menambahkan, penetapan UMP selanjutnya akan menjadi pedoman dalam penentuan UMK di setiap kabupaten/kota.

"Kita harapkan agar kabupaten/kota melalui dewan pengupahannya segera menetapkan UMK. Dan kepada perusahaan untuk bisa menjalankan kebijakan UMP dan UMK tahun 2013 nantinya," tegas Didik.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved