Sabtu, 4 Oktober 2025

Kanta Siap Jika PT Telkomsel Ajukan Kasasi Kasus Pailit

Kanta Cahya selaku kuasa hukum PT Prima Jaya sebagai pemohon dalam permohonan pailit terhadap PT Telkomsel menyatakan

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanta Cahya selaku kuasa hukum PT Prima Jaya sebagai pemohon dalam permohonan pailit terhadap PT Telkomsel menyatakan siap menghadapi kasasi yang diajukan Telkomsel, dalam hal ini termohon.

"Kami tetap yakin bahwa permohonan kami sesuai UU Kepailitan. Kami serahkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung," ujar Kanta saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (14/9/2012).

Kanta menjelaskan, meski dalam persidangan pihak termohon tidak mengatakan akan kasasi, namun jika memang benar termohon akan kasasi, itu adalah hak sepenuhnya dari termohon.

"Ya itu kan upaya hukum dan sesuai dengan undang-undang. Itu juga merupakan hak dari Telkomsel. Silakan saja," kata Kanta.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Telkomsel pailit lantaran tidak membayar utang sekitar Rp 5 miliar kepada PT Prima Jaya atas perjanjian kerjasama pengadaan kartu voucher isi ulang sebanyak 120 juta.

Atas putusan tersebut, PT Telkomsel menyatakan pihaknya siap mengajukan upaya hukum kasasi dan menyerahkan seluruh penanganan permasalahan ini kepada kuasa hukumnya.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved