Jumat, 3 Oktober 2025

Burs Efek

Transaksi Dark Pool Justru Menguntungkan Bursa

transaksi "Dark Pool" merupakan aksi membeli saham dalam jumlah besar yang dilakukan di bali layar, sehingga tidak dipublikasikan BEI.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Transaksi Dark Pool Justru Menguntungkan Bursa
Kompas Nasional/PRIYOMBODO
ilustrasi
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik perdagangan melalui aksi "Dark Pool" dinilai malah akan menguntungkan bursa. Karena akan memungkinkan investor untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar tanpa mempengaruhi volatilitas harga dalam aksi perdagangan di bursa.

Lili Widjaya, Ketua APEI, (Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia), mengatakan, praktek transaksi itu malah bakal menguntungkan bursa. "Ada dua manfaat yang  di dapatkan seperti menjaga nilai saham dan investor bisa melakukan transaksi sesuai dengan jumlah yang akan dibutuhkan mereka," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta (07/09/2012)

Seperti diketahui, transaksi "Dark Pool" merupakan aksi membeli saham dalam jumlah besar. Aksi ini merupakan pembelian saham dalam jumlah besar  yang dilakukan melalui mekanisme di balik layar.

Aksi ini berbeda dengan aksi "Crossing" dimana melibatkan keterbukaan di BEI. Sedangkan aksi "Dark Pool" dilakukan tanpa perlaporan transaksi di BEI dan dilakukan antar broker dan investor.   

Perbedaannya adalah jika aksi "Crossing" dilakukan melalui transparansi, maka aksi "Dark Pool" justru  tidak melibatkan transparasi.

Ito Warsito, Direktur Utama BEI, juga mengatakan hal yang senada,  perdagangan saham yang ditransaksikan melalui sistem "Dark Pool" belum tentu menurunkan harga saham sebenarnya yang tercatat di bursa saham.

"Beberapa saham yang telah tercatat di BEI juga ada diperdagangkan melalui "Dark Pool". Namun belum tentu harga sahamnya di BEI akan turun jika harga saham di "Dark Pool" turun karena mereka hanya menggunakan harga saham yang tercatat di bursa global sebagai acuan," ujarnya.

Menurut Ito, penindakan terhadap fenomena "Dark Pool" dapat dilakukan di level Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Regulator pasar modal bisa saja melarang Investment Technology Group (ITG) sebagai pihak pengelola "Dark Pool" mencantumkan saham-saham Indonesia.

Sebagai informasi sistem "Dark pool" merupakan sistem alternatif perdagangan di luar bursa yang ditujukan bagi investor institusi besar yang ingin melakukan penjualan dalam jumlah besar (block sale). Sistem itu mengakomodasi aksi jual dalam volume besar yang akan dilakukan investor tanpa harus memengaruhi harga saham di pasar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved