421 Barang Impor Hasil Selundupan Ditemukan
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan terdapat 421 kasus pelanggaran ketentuan barang beredar periode Juni-Juli 2012
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan terdapat 421 kasus pelanggaran ketentuan barang beredar periode Juni-Juli 2012. Dari jumlah barang tersebut sebanyak 67,7 persen adalah barang impor.
Bayu mengatakan, pengawasan terhadap barang penyelundupan telah diintensifkan semenjak Januari 2012. Periode Juni-Juli 2012
"Kasus yang kami temuka, terdiri dari 421 kasus. 32 persennya elektronika dan alat listrik. Kemudian 23 persen alat rumah tangga, 10 persen spare part kendaraan, 8 persen produk tekstil,"papar Bayu di Kementerian Perdagangan, Kamis (26/7/2012)
Bayu menambahkan, bentuk pelanggarannya mayoritas terkait lbel dan tidak berbahasa Indonesia sekitar 42 persen.
"36 persen pelanggaran yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) , dan 20,7 persen, melanggar ketentuan mengenai buku manual dan kartu garansi,"jelas Bayu Krisnamukti.
Dari temuan itu, kata Bayu, pihaknya telah melakukan tindak lanjut berupa penyerahan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebanyak 9 persen dari 421 kasus. Selanjutnya ada sekitar 40 pesennya ada pelanggaran pidana atau kesengajaan untuk melanggar ketentuan.
“42,8 persen telah ditindak lanjuti dengan teguran ke perusahaannya, jadi mungkin proses produksinya ada gangguan, atau sebenarnya ini yang tidak lulus Quality Control mereka sampai terbawa dan terjual. 50 persen masih dalam proses pengumpulan data,” ujarnya. (*)
BACA JUGA: