Kamis, 2 Oktober 2025

Pesawat Merpati Jatuh

Ini Penjelesan Kemenkeu Soal Pengadaan Merpati MA-60

Kemenkeu menjelaskan pembiayaan pengadaan 15 pesawat Merpati MA-60 dilakukan melalui pinjaman lunak luar negeri sebesar 1,8 miliar Yuan.

Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menjelaskan pembiayaan pengadaan 15 pesawat MA-60 PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dilakukan melalui pinjaman lunak (concessional loan) luar negeri. Pembiayaan yang disediakan mencapai 1,8 miliar Yuan.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (30/5/2011). Menurutnya, perjanjian pembiayaan pengadaan pesawat merpati ini ditandatangani Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dengan The Export-Import Bank of China
(CEXIM Bank), pada tanggal 5 Agustus 2008.

Dia menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri, serta peraturan pelaksanaannya.

"Pada saat ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2008, perjanjian pinjaman tersebut belum efektif," kata Yudi.

Dia mengemukakan, perjanjian baru dinyatakan efektif pada saat pihak CEXIM Bank menyampaikan Notice of Effectiveness of The Loan Agreement pada tanggal 30 Juni 2010. Atau setelah perjanjian penerusan pinjaman (Subsidiary Loan Agreement atau SLA) antara Pemerintah Indonesia dengan PT MNA ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2010.

Selain itu, penarikan dana pinjaman tersebut baru dapat dilakukan setelah dipenuhinya conditions precedent.  Persyaratan efektifitas pinjaman maupun penarikan pinjaman dimaksud diatur di dalam perjanjian pinjaman tersebut.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, penarikan pinjaman untuk pembiayaan APBN setiap tahun, termasuk pinjaman luar negeri untuk pinjaman proyek, sudah termasuk dalam mekanisme persetujuan APBN oleh DPR," urainya.

Namun, mekanisme persetujuan DPR untuk penerusan pinjaman (SLA) baru dilaksanakan pada tahun 2009.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan pada tanggal 30 Agustus 2010 lalu,  menurutnya, Badan Anggaran DPR memberikan persetujuan pemberian SLA kepada PT MNA sebesar Rp 2.138,1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved