Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

BI Kemungkinan Akan Cabut Izin Operasional Citibank

Kunjungan Vice Chairman Citigroup Inc Lewis B Kaden ke Bank Indonesia (BI) beberapa hari lalu tidak mempengaruhi sikap regulator dalam

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto BI Kemungkinan Akan Cabut Izin Operasional Citibank
TRIBUNNEWS.COM/YULIS
Ilustrasi pemegang kartu kredit Citibank
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kunjungan Vice Chairman Citigroup Inc Lewis B Kaden ke Bank Indonesia (BI) beberapa hari lalu tidak mempengaruhi sikap regulator dalam menangani kasus Citibank.

Bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia tetap memberikan sanksi tegas terhadap bank asal Amerika Serikat (AS) tersebut. BI mengabaikan opsi sanksi teguran tertulis, meski Peraturan BI (PBI) memungkinkan pilihan tersebut.

BI menjatuhkan tiga hukuman terhadap Citibank. Pertama, Citibank dilarang menambah nasabah baru Citigold selama setahun.

Kedua, Citibank tidak boleh menerbitkan kartu kredit baru selama dua tahun. Ketiga, Citibank tidak boleh menggunakan pihak ketiga dalam menagih utang kartu kredit selama dua tahun.

BI juga menyiapkan tindakan lain, yakni fit and proper test ulang direksi Citibank dan melarang bank ini membuka kantor baru selama satu tahun. Sanksi ini berlaku sejak 6 Mei 2011.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan Citibank melanggar empat pilar Peraturan Bank Indonesia No 11/25/PBI/2009 tentang manajemen risiko.

Empat pilar itu yakni, pengawasan aktif dari top manajemen, kebijakan standard operating procedure (SOP), sistem informasi dalam mengantisipasi risiko, dan pengawasan internal.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengingatkan, sanksi ini belum final. Ada kemungkinan Citibank dijatuhi hukuman lain yang lebih berat jika terpenuhi dua hal berikut.

Pertama, jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan keterlibatan Citibank dalam pencucian uang. Kedua, jika pengadilan memutuskan Citibank terkait kematian Irzen Octa, nasabah kartu kreditnya.

"Sanksinya pencabutan izin operasional. Itu ada aturannya," ujar Budi. Izin operasional ini maksudnya, izin menyelenggarakan bisnis kartu kredit dan Citigold, bukan mencabut izin usaha Citibank di negeri ini.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, sanksi ini berdampak positif terhadap industri. Sebab, bank lain akan instrospeksi dan memperbaiki SOP.

Di sisi lain, kepercayaan nasabah meningkat. "Nasabah percaya karena BI menghukum bank yang melakukan kesalahan," ujarnya.

Bagi Inkawan D. Jusi, Senior Vice President of Wealth Management Bank Mandiri, kasus ini merupakan pelajaran sangat berharga. Bukan cuma untuk industri, juga bagi BI selaku pengawas perbankan.

"Kami mendukung keputusan ini, tetapi di sisi lain kami juga prihatin ada layanan priority yang dihukum," katanya.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved