Delapan Kasus Penyelundupan Narkotika Berhasil Digagalkan Petugas Bea Cukai di Tiga Daerah
Sebanyak delapan kasus penyelundupan narkotika berhasil diungkap oleh petugas Bea Cukai Pontianak, Bea Cukai Amamapare, dan Bea Cukai Kendari.
Petugas gabungan segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang dan dinyatakan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I berupa serbuk kimia organik mengandung AB-CHMINACA 2 dan serbuk kristal dengan kandungan 5-FLUORO-ADBICA.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Kendari bersama BNN Provinsi Sulawesi Tenggara langsung melakukan pemantauan kedatangan barang sejak tanggal 15 Agustus 2020 hingga penerima barang berinisial A dapat ditangkap pada Selasa (25/08) saat akan mengambil kirimannya.
Sebelumnya Bea Cukai Kendari juga telah berhasil melakukan tiga kali penindakan sejenis hasil kerja sama dengan Polda dan BNN Nusa Tenggara dan Satnarkoba Polres Kolaka.
Kejelian petugas dalam membongkar upaya penyelundupan merupakan komitmen nyata dari pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia dengan tidak memandang jumlah barangnya. Meskipun dalam jumlah kecil, narkotika merupakan substansi yang berbahaya yang harus dicegah peredarannya. (*)