Update Penanganan Impor dan Re-ekspor Limbah
Bea Cukai telah menegah kurang lebih 2.194 kontainer, dimana kurang lebih 882 kontainer diantaranya penegahan dilakukan bekerja sama dengan KLHK
6. Bahwa pelaksanaan reekspor terhadap impor limbah yang terbukti terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)/tercampur sampah, telah mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang ketentuan impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun, serta Basel Convention.
Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi terhadap siapapun yang telah memberikan informasi/masukan yang bermanfaat dan akan menindaklanjuti setiap informasi dengan melakukan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga terkait.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan kepada generasi mendatang serta melindungi masyarakat dari potensi barang beracun dan berbahaya.
Baca: Revisi UU Ketenagakerjaan, Jokowi Perintahkan Menaker Bicara dengan Buruh
Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga akan terus dilakukan dengan menjalin sinergi dan koordinasi antar instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. (*)