Bea Cukai Lakukan Penindakan Secara Masif Terhadap Rokok, Rokok Elektrik, dan Minuman Ilegal
Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 152/PMK.010/2019 yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT)
Data juga menunjukkan di tahun 2018, Bea Cukai telah melakukan penindakan peredaran liquid vape ilegal sebanyak 218 kasus, sementara di tahun 2019, hingga saat ini Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 249 kasus. Tidak hanya liquid vape, penindakan juga dilakukan terhadap peredaran heatsticks ilegal. Pada tahun 2018, Bea Cukai berhasil mengungkap 2 kasus, sementara di tahun 2019, hingga saat ini naik mencapai 11 kasus.
Syarif menambahkan bahwa Bea Cukai akan berkomitmen secara kontinyu melakukan penindakan peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal dengan dukungan aparat penegak hukum lain di antaranya POM TNI AD, dan Garnisun Tetap I/Jakarta. “Penindakan yang dilakukan tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, melainkan juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari barang ilegal yang merusak tatanan perekonomian.
Kami juga ingin menekankan bahwa legal itu mudah sehingga kami ingin para pelaku usaha yang berniat untuk menghindari kewajiban membayar pungutan negara dapat menghentikan praktik ilegal tersebut,” pungkas Syarif. (*)