Aksi Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan 5 Penyelundupan Narkotika Ke Pulau Bali
Pengawasan terhadap pemasukan barang terlarang narkotika adalah salah satu fokus utama Bea Cukai Ngurah Rai.
Penindakan selanjutnya, yang terakhir, juga dilakukan pada tanggal 8 Desember di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penindakan dilakukan terhadap seorang pria asal China dengan inisial BC (29).
“BC datang dengan pesawat Bangkok-Denpasar sekitar pukul 17.00 WITA. Setelah melewati pemeriksaan X Ray, barang bawaan BC diperiksa secara mendalam oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 39 bungkus merah dengan tulisan Zhongning Gouqi dengan berat total 77,49gram dan 200 butir tablet total seberat 149,78gram yang keduanya merupakan sediaan narkotika jenis MDMA. Selain itu, BC juga membawa dua bungkusan berwarna perak bertuliskan protein powder, tiga bungkusan biru serta 1 bungkusan berwarna putih yang apabila ditotal seberat 166,23gram merupakan sediaan narkotika jenis ketamine,” ungkap Untung.
Nilai edar 227,27gram MDMA dan 166,23gram ketamine diperkirakan mencapai Rp110 juta
Atas perbuatannya, para tersangka dari kelima penindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga.
Barang bukti dan tersangka dari kelima penindakan, selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (POLDA) Bali.
Kelima penindakan tersebut menambah panjang daftar penegahan narkotika Bea Cukai Ngurah Rai sepanjang tahun 2018 yang per tanggal 8 Desember 2018 total berjumlah 72 kasus. (*)