Jumat, 3 Oktober 2025

Bea Cukai Malang Lancarkan Tiga Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Seorang pengusaha barang kena cukai diringkus petugas Bea Cukai Malang di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Editor: Content Writer
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Selasa (10/7/2018), seorang pengusaha barang kena cukai diringkus petugas Bea Cukai Malang di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 karung tembakau iris seberat 50 Kg, 1 buah alat linting, 1 buah alat semprot saos, 2 pack etiket, dan 6 botol saos. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM merk "Max Bold" isi 20 sejumlah 2.790 bungkus atau sekitar 55.800 batang, rokok ilegal jenis SKM batangan 22.000 batang, pita cukai bekas kurang lebih 3.000 keping, etiket 2 pack, kertas lidah 1 kardus, dan alat pemanas 3 buah.

Pukul 10.00 WIB petugas kembali menuju kantor dengan membawa seluruh barang bukti tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan 24 jam non-stop. Itu artinya, kami selalu terbuka apabila ada informasi terkait pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dari seluruh lapisan masyarakat. Apabila informasinya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka akan segera kami tindak lanjuti. Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya ini,” pungkas Rudy. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved