Luhut Binsar Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik di Jakarta
Setelah sempat tidak hadir, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang…
“Pejabat publik penting dikritik rakyat. Begitu tidak dikritik dari rakyat, maka tidak ada demokrasi,” ujar Asfinawati.
Ia menambahkan, karena Haris-Fatia mengkritik pejabat publik di ruang publik, sejak awal kritik yang disampaikan tak dapat diindividualisasi karena konstitusi mengatur hak setiap orang untuk turut serta dalam urusan pemerintahan, dan Pasal 310 ayat (3) KUHP mengatur kritik untuk kepentingan umum bukan masuk kategori pencemaran nama baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.