Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo
Rabu (12/04) hari ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dalam sidang putusan banding Ferdy…
Sambo divonis pidana atas dakwaan pembunuhan dan 'obstruction of justice' atau menghalangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal sebagai Brigadir J.
Brigadir J dieksekusi oleh Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo dan tewas dengan tujuh luka tembak pada 8 Juli 2022.
Terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, sementara Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Semua terdakwa mengajukan banding, kecuali Bharada Richard Eliezer yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski sempat ditawarkan uang Rp1 miliar untuk mengikuti skenario Sambo, Eliezer memilih untuk menjadi 'justice collaborator' atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Persidangan yang sudah berlangsung sejak Oktober tahun lalu tersebut diadakan berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi bahwa ia dilecehkan oleh Brigadir Yosua.
Pengakuan tersebut namun tidak disertai bukti visum atau saksi yang menguatkan, sehingga hakim berkeyakinan bahwa pelecehan seksual yang dituduhkan tidak terjadi.
Sambo juga dituduh telah menghilangkan dan merusak barang bukti.
Salah satunya ada laptop berisi salinan rekaman CCTV yang dipatahkan ke beberapa bagian sehingga tidak bisa diperiksa pihak berwenang.
Terdakwa Kuat Ma'ruf, Eliezer dan Ricky Rizal juga diminta "menyamakan pikiran" mengenai skenario yang dibuat Sambo, menurut pembacaan hakim majelis.
Hukuman terberat dijatuhkan pada Sambo karena majelis hakim menilai dirinya terbukti bersalah dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatannya.
Saat artikel ini diterbitkan, masih berlangsung sidang putusan banding kepada Putri Candrawathi.
Diproduksi oleh Natasya Salim untuk ABC Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.