Minggu, 5 Oktober 2025
ABC World

Indonesia Ringkus Pria Brasil dan Tiga WN Nigeria yang Hendak Menyeludupkan Narkoba

Polisi Indonesia hari Rabu (15/03) kemarin mengumumkan telah menangkap empat orang asing dengan tuduhan mereka mencoba menyeludupkan…

Polisi Indonesia hari Rabu (15/03) kemarin mengumumkan telah menangkap empat orang asing dengan tuduhan mereka mencoba menyeludupkan obat-obatan terlarang.

Salah satunya adalah seorang pria asal Nigeria yang menelan belasan kapsul yang berisi lebih dari satu kilogram methamphetamine.

Seorang warga Brasil dan tiga pria asal Nigeria ditangkap terpisah antara bulan Januari dan Maret di Bandara Soekarno-Hatta, dan di beberapa apartemen di kota Jakarta.

Demikian diungkapkan oleh Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andika dalam jumpa pers di Jakarta.

Gatot Sugeng Wibowo Kepala Kantor Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta mengatakan petugas menahan Malachi Onyekachukwu Umanu, seorang warga Nigeria yang mendarat dari Ethiopia pada tanggal 5 Maret tanpa membawa koper dan tas sama sekali.

Perilakunya yang mencurigakan membuat petugas memeriksa tubuhnya dan pemeriksaan sinar-X menemukan adanya 64 kapsul di dalam tubuhnya.

Menurut Gatot, selama tiga hari petugas berhasil mengeluarkan semua kapsul tersebut yang berisi total 1,07 kg crystal methamphetamine dari dalam tubuhnya.

Petugas di bandara juga menahan seorang pria asal Brasil, Gustavo Pinto da Silveira, setibanya pria tersebut dari Rio de Janeiro pada awal Januari, yang membawa tas punggung, koper dan papan selancar.

Dia awalnya menolak ketika petugas ingin memeriksa cairan yang disimpan di kopernya.

Penolakan tersebut membuat petugas menyelidiki lebih cermat isi cairan yang di dalam enam botol kecil dan memiliki aroma yang kuat.

Hasil tes laboratorium memastikan bahwa cairan itu adalah narkoba jenis kokain cair yang menurut polisi bernilai sekitar Rp20 miliar di pasaran.

Polisi juga menahan dua pria Nigeria lainnya bersama dengan dengan seorang pria dan seorang perempuan WNI yang mencoba menyeludupkan 1,04 kilogram methamphetamin yang dikenal dengan nama lain sabu dari India. Paket itu dikirim lewat kantor pos.

Bagian dari sindikat internasional

Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta mengatakan beberapa penahanan tersebut terkait sindikat internasional yang mencoba mengedarkan obat-obatan terlarang di Jakarta.

"Warga asing jangan coba-coba membawa narkoba masuk ke Indonesia. Mereka akan ditangkap karena fasilitas pemeriksaan di semua bandara internasional di Indonesia sudah lebih baik," katanya.

Dia mengatakan para tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang narkotika Indonesia yang ketat, dengan minimal lima tahun penjara dan potensi hukuman mati, baik sebagai bandar maupun pengedar berbagai jenis narkoba.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved