Rabu, 1 Oktober 2025
ABC World

Pengadilan Australia Menangkan Pendonor Sperma yang Gugat Pasangan Lesbian

Mahkamah Agung Australia memenangkan gugatan seorang pria pendonor sperma yang keberatan anak donornya dipindahkan ke Selandia Baru…

Putusan pengadilan menyatakan:

"Istilah donor sperma menunjukkan bahwa pria bersangkutan bertindak tak lebih dari memberikan sperma untuk membantu kehamilan buatan atas pemahaman bahwa dia tidak akan ada hubungannya dengan setiap anak yang dilahirkan. Namun tak demikian yang terjadi dalam kasus ini."

Putusan MA juga mewajibkan pasangan lesbian ini perempuan untuk berkonsultasi dengan Robert mengenai pengasuhan anak donor tersebut.

Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved