Minggu, 5 Oktober 2025
ABC World

Menyusul Desakan Pemerintah Indonesia, Akun Medsos Komik LGBT Dicabut

Sebuah akun Instagram yang mengunggah komik bergambarkan perjuangan kaum gay Muslim di Indonesia telah menghilang, menyusul munculnya…

"Materi yang mempromosikan LGBT bertentangan dengan aturan kesehatan, aturan agama dan norma budaya," kata Rudiantara kepada media lokal.

Pemerintah Indonesia sering mengancam untuk memblokir perusahaan medsos karena kontennya dianggap ilegal tetapi tak pernah mengadopsi tindakan itu, kemungkinan takut akan reaksi publik karena popularitas layanan medsos yang sangat besar di antara orang Indonesia.

Pada tahun 2017, Kemenkominfo memblokir aplikasi pesan teks Telegram secara singkat dan sebagian karena kegagalannya untuk menghapus grup yang terkait dengan jihad kekerasan.

Tindakan tegas

Akun dengan nama Alpatuni di Facebook, yang juga memiliki aku Instagram itu, juga tak bisa lagi diakses, juga akun lain dengan nama yang sama di Twitter.

Facebook seringkali menjadi target regulator, kelompok hak asasi manusia dan publik di saat perusahaan itu mencoba untuk menyeimbangkan apa yang disebut CEO Mark Zuckerberg sebagai aksi "memberikan suara kepada orang-orang" dan tuntutan untuk menyensor konten yang diunggah di layanan Facebook, Instagram dan WhatsApp.

Kebijakan perusahaan adalah mematuhi undang-undang setempat, sehingga platform itu mungkin mencabut sejumlah postingan, akun, atau konten tertentu di negara-negara di mana mereka menjadi ilegal.

Misalnya, penyangkalan Holocaust tergolong ilegal di Jerman, tetapi tidak di Amerika, sehingga orang-orang di Jerman bisa memblokir posting tersebut, sementara orang-orang di AS bisa terus melihat.

Pedoman konten Instagram, yang diterbitkan dalam bahasa Indonesia, mengatakan layanan ini adalah cermin dari keragaman komunitas.

Facebook, menurut laporan transparansi pemerintah yang terbaru, membatasi 153 postingan dan item lainnya dari layanan mereka di Indonesia dalam 6 bulan pertama di tahun 2018, periode terakhir yang tersedia.

Ini termasuk dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan ujaran kebencian, promosi barang yang diregulasi, ekstrimisme, perdagangan satwa dan penistaan agama.

Sebelum tahun 2018, perusahaan medsos itu hanya membatasi satu postingan, pada tahun 2016.

Peneliti Human Rights Watch Indonesia, Andreas Harsono, mengkritik tuntutan pemerintah agar akun itu diblokir.

"Akun itu sebagian besar menggambarkan masalah kaum gay di Indonesia. Bukan rahasia lagi bahwa banyak warga LGBT ditangkap, rumah mereka digerebek, beberapa dijatuhi hukuman penjara," katanya.

"Pemerintah Indonesia tidak membantu mereka ketika menuntut penghapusan akun itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved