Senin, 6 Oktober 2025
ABC World

Pria Di Queensland Dihukum 6 Bulan Penjara Karena Serang Isteri Akibat Ditagih Utang Mahar

Seorang pria dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan di Queensland, Australia karena melakukan kekerasan terhadap isterinya…

Seorang pria dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan di Queensland, Australia karena melakukan kekerasan terhadap isterinya selama empat bulan lantaran keluarga sang isteri di India menagih utang dari mahar sebesar $ 20.000 atau setara Rp 210 juta.

Pria yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, mengaku bersalah di Pengadilan Magistrasi Maroochydore, Queensland telah melakukan serangan, dan serangan yang membahayakan tubuh dan melanggar Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia dilaporkan telah menampar istrinya selama empat bulan, menyeretnya pada bagian rambutnya dan mengancam akan membunuhnya.

Hakim Maxine Baldwin mengatakan kepada pria itu bahwa dia pasti telah "hidup di bawah batu" karena tidak tahu bahwa Australia "sangat serius terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ".

Hakim Maxine Baldwin mengatakan dirinya ingin menjatuhkan hukuman yang mampu menghadirkan efek jera dan mampu mencegah perbuatan serupa serta menunjukkan bahwa Australia sangat serius mengenai KDRT.

Di persidangan terungkap pasangan itu dipertemukan melalui perjodohan di India setelah saling mengenal kurang dari sebulan.

"Saya baru saja pergi ke sana [India] dan menikah dan kembali [ke Australia] dalam 28 hari," kata pria itu kepada pengadilan.

Tetapi hanya empat bulan menjalani perjodohan itu timbul sejumlah masalah.

Pengadilan diberitahukan bahwa pria itu, seorang warga negara Australia, membawa istri barunya kembali ke Queensland tenggara, tetapi pasangan itu berasal dari agama yang berbeda.

Mereka tinggal bersama salah satu kerabatnya, dan keluarganya di India menelepon untuk meminta bagian dari mahar pengantin sebesar $ 10.000 atau sekitar Rp100 juta.

Polisi penuntut Sersan Phillip Stephens mengatakan kepada pengadilan bahwa lebih dari satu minggu dalam tahun ini, pria itu telah melemparkan secangkir teh ke lantai, menampar istrinya, menyeretnya pada bagian rambut, memukul kepalanya di bingkai tempat tidur dan mengancam akan membunuhnya.

"Kekerasan ini disebabkan oleh budaya sistem patriarki yang tidak ditoleransi dalam masyarakat Australia," kata Sersan Stephens.

"Insiden ini muncul karena apa yang dia klaim sebagai uang yang masih menjadi hutangnya atau keluarganya sebagai bagian dari pembayaran mas kawin yang dijanjikan."

Menurut Sersan Stephens, pria itu pantas dihukum setidaknya sembilan bulan di penjara.

"Perbuatannya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut di masyarakat Australia ... dia harus tahu bahwa perilaku seperti itu tidak akan ditoleransi oleh pengadilan, tidak peduli apa ras atau keyakinan klan Anda."

\'Ini bukan masalah budaya\'

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved