Minggu, 5 Oktober 2025
ABC World

Partai Buruh Ancam Tolak Dukung UU Intervensi Asing

Partai Buruh Australia mengatakan, pihaknya tidak akan mendukung undang-undang intervensi asing yang diusulkan pemerintah Koalisi…

Partai Buruh Australia mengatakan, pihaknya tidak akan mendukung undang-undang intervensi asing yang diusulkan pemerintah Koalisi kecuali jika ada perlindungan memadai bagi wartawan, sembari mengecam potensi dampak undang-undang tersebut terhadap media nasional.

Poin kunci:

  • Perundang-undangan intervensi asing akan memperluas definisi praktik spionase mencakup penerimaan informasi rahasia
  • Perusahaan media mengemukakan kekhawatirannya bulan lalu bahwa RUU ini bisa membuat wartawan dipenjarakan "karena melakukan pekerjaan mereka"
  • Pemimpin Oposisi Australia, Bill Shorten, mengatakan tanpa perlindungan bagi wartawan, Partai Buruh tidak akan mendukung legislasi ini

Keprihatinan serius telah diajukan mengenai undang-undang tersebut, yang dapat membuat jurnalis menghadapi hukuman bertahun-tahun di penjara karena menerima informasi rahasia.

Pemimpin Oposisi Bill Shorten mengatakan bahwa kebebasan media adalah "yang terpenting dalam demokrasi kita".

"Jika undang-undang ini tidak melindungi jurnalis dengan baik dalam pekerjaan mereka, Pemerintah perlu memperbaiki kesalahannya," kata Bill Shorten dalam sebuah pernyataan.

"Saya tidak akan mendukung undang-undang yang menjadikan wartawan dipenjara hanya karena mereka melakukan pekerjaan mereka.”

"Saya tidak yakin apakah ini adalah rancangan yang ceroboh atau sengaja dirancang oleh Pemerintah untuk mengurangi kebebasan media."

Pada hari Senin (5/2/2018), Jaksa Agung Christian Porter mengakui ada kekurangan dalam undang-undang tersebut, dan mengatakan bahwa Pemerintah perlu memperbaiki definisi luas dari spionase.

"Saya pikir ada beberapa area di mana perbaikan nyata dapat dilakukan pada penyusunan rancangan UU itu," kata Porter.

Bulan lalu, 15 organisasi media membuat usulan bersama ke sebuah komite penyelidikan parlemen yang memeringatkan bahwa undang-undang intervensi asing ini dapat merongrong kebebasan pers.

Pengajuan tersebut mengklaim bahwa undang-undang keamanan yang berlaku saja telah merusak kemampuan media untuk membuat warga Australia terus mendapatkan informasi mengenai masalah nasional.

Perusahaan - termasuk ABC, Fairfax dan News Corp – memeringatkan undang-undang yang diusulkan akan mengkriminalisasi semua langkah pelaporan berita dan menempatkan jurnalis dalam "risiko signifikan" untuk dipenjarakan karena memiliki informasi terkait kepentingan publik.

"Hasilnya adalah pemeriksaan yang adil dan pemberitaan terkait kepentingan publik akan semakin sulit dan ada risiko nyata bahwa wartawan dapat dipenjarakan karena melakukan pekerjaan mereka," kata masukan tersebut.

Perusahaan media berpendapat bahwa undang-undang yang diusulkan terlalu luas dan akan menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan bagi para jurnalis.

Mereka memeringatkan bahwa sebuah ketentuan yang melarang wartawan untuk memberikan "dukungan atau sumber daya" kepada intelijen asing dapat membatasi kemampuan pers untuk melaporkannya secara adil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved