Polisi Ikut Buru Toto Hutagalung
Polda Jabar membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu tersangka Toto Hutagalung
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, -- Aparat kepolisian dalam hal ini Polda Jabar membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu (mencari) tersangka Toto Hutagalung yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Menyusul sejak mengemuka kasus suap terhadap wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono, nama Toto disebut-sebut sebagai orang yang berada dibalik suap tersebut.
Pada gilirannya, Toto 'menghilang' dan menjadi buronan dalam sepekan belakangan ini. Meski istri dan keluarga pimpinan dari ormas Gasibu Pajajaran telah mengungkapkan kekhawatiran dan berharap Toto segera menyerahkan diri agar permasalahannya selesai. Tapi, yang bersangkutan hingga saat ini belum menampakan batang hidungnya.
"Saat ini, seluruh masyarakat Indonesia tahu kan dia (Toto). Jadi, ya kalau ada anggota kepolisian bertemu (Toto), ya kita tangkap. Masa dibiarkan begitu saja. Tidak pakai tim khusus lah, kan strukturalnya sudah ada," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya didampingi Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/5).
Lebih jauh, Martinus menambahkan berkaitan dengan seseorang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO institusi lain dalam hal ini KPK yang tengah mengejar Toto Hutagalung. Biasanya, ada dua mekanisme yang kerap ditempuh bila kepolisian diperbantukan untuk melakukan penangkapan.
Pertama, kepolisian akan dimintakan bantuan personel dalam upaya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang sudah menjadi DPO. Yang kedua, institusi tersebut mengeluarkan surat DPO yang disertai catatan DPO agar segera menyerahkan ke Polri.
"Disitu ada catatan, bila telah ditemukan (DPO) agar segera diserahkan ke KPK. Kan kalau sudah KPK terbitkan DPO biasanya mereka kirim ke Polri juga surat DPO itu. Hal ini kan sudah menjadi kesepakatan bersama antara Polri dan KPK di awal-awal terbentuknya KPK dulu. Jadi, sudah enggak perlu koordinasi lagi, sistematis saja cara kerjanya," kata Martinus. (dic)
Baca Juga :
- Pemkab Maros Gandeng JICA Kembangkan Teknis Pertanian 16 menit lalu
- Pembuat Surat Palsu KPK Terancam 6 Tahun Penjara 18 menit lalu